Sertifikasi Usaha Biro Perjalanan Wisata

Sertifikasi Usaha Biro Perjalanan Wisata

APA ITU SERTIFIKASI BPW ?

Sertifikat usaha Biro Perjalanan Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh PT. ENHAII MANDIRI 186 kepada pengusaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.

SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI BPW ?

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).

USAHA JASA PERJALANAN WISATA

Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA BPW ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Parawisata telah mengistrusikan melalui Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Pariwisata bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha BPW dan melaksanakan Sertifikasi Usaha BPW, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas aspek pelayanan dan pengelolaan Usaha BPW serta produktivitas usaha BPW.

 

APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA BPW ?

  1. Memenuhi Peraturan Perundangan
    Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin Kualitas
    Dengan Melakukan Sertifikasi peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata, hal ini dikarenakan usaha Perjalanan Wisata yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar usaha Jasa Perjalanan Wisata yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapatkan Pengakuan
    Usah Jasa Perjalanan Wisata tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Kepuasan Pelanggan
    Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah tersertifikasi maka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah memenuhi peraturan dan standar usaha peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
  5. Klasifikasi

Bagi Usaha Biro Perjalanan Wisata hanya tersedia 1 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah

 

Aspek Penilaian yang dinilai untuk Sertifikasi BPW

a. Sarana Usaha
b. Struktur Organisasi dan SDM
c. Persyaratan Pelayanan
d. Persyaratan Produk Usaha
e. Persyaratan Sistem Manajemen

 

SERTIFIKAT USAHA PARIWISATA BPW & MASA BERLAKU
Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha Perjalanan Wisata.

Masa Berlaku Sertifikat adalah 3 ( tiga ) Tahun dan Sertifikat ini kemudian dipertahankan melalui audit survailen tahunan yang dijadwalkan secara berkala oleh LSUP serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setiap tiga tahunan

TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BPW ?

  1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
  2. Kajian Permohonan sertifikasi;
  3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
  4. Pelaksanaan audit sertifikasi awal ( Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2 );
  5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi ;
  6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
  7. Survailen ( Secara berkala 1 Tahun Sekali ) ;
  8. Re-sertifikasi ( 3 Tahun Sekali )

 

PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA BPW ?
PERSYARATAN DASAR

  1. Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Biro Perjalanan Wisata OSS.

 

DOKUMENTASI LAINNYA

  1. Struktur organisasi;
  2. Uraian Tugas;
  3. Sertifikat Personel Untuk Tenaga Pemandu Wisata (Tour Guide);
  4. Sertifikat Personel Untuk Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader);
  5. Sertifikat Personel Untuk Pegawai;
  6. Standard Operating Procedures (SOP);
  7. Brosur Perusahaan;
  8. Asuransi.