HACCP - Hazard Analysis Critical Control Point
Sistem Manajemen
08 March 2021
APA ITU SERTIFIKASI BPW ?
Sertifikat usaha Biro Perjalanan Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh PT. ENHAII MANDIRI 186 kepada pengusaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.
SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI BPW ?
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).
USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA BPW ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Parawisata telah mengistrusikan melalui Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Pariwisata bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha BPW dan melaksanakan Sertifikasi Usaha BPW, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas aspek pelayanan dan pengelolaan Usaha BPW serta produktivitas usaha BPW.
APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA BPW ?
Bagi Usaha Biro Perjalanan Wisata hanya tersedia 1 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
Aspek Penilaian yang dinilai untuk Sertifikasi BPW
a. Sarana Usaha
b. Struktur Organisasi dan SDM
c. Persyaratan Pelayanan
d. Persyaratan Produk Usaha
e. Persyaratan Sistem Manajemen
SERTIFIKAT USAHA PARIWISATA BPW & MASA BERLAKU
Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha Perjalanan Wisata.
Masa Berlaku Sertifikat adalah 3 ( tiga ) Tahun dan Sertifikat ini kemudian dipertahankan melalui audit survailen tahunan yang dijadwalkan secara berkala oleh LSUP serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setiap tiga tahunan
TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BPW ?
PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA BPW ?
PERSYARATAN DASAR
DOKUMENTASI LAINNYA