Sertifikasi Usaha Spa

Sertifikasi Usaha Spa

APA ITU SERTIFIKASI USAHA SPA ?
SERTIFIKASI USAHA SPA adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Spa untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa melalui audit pemenuhan Standar Usaha Spa.

SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI USAHA SPA ?
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).

USAHA SPA & PENGOLONGAN KELAS SPA ?
Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Usaha Spa memiliki penggolongan atas : Spa Tirta 3, Spa Tirta 2 dan Spa Tirta 1.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA SPA ?

  1. Saat ini Usaha Spa sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
  2. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA SPA ?

  1. Memenuhi Peraturan Perundangan
    Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin Kualitas
    Dengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha SPA dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha SPA yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha SPA yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapatakan Pengakuan
    Usah SPA tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Klasifikasi
    Klasifikasi Tirta ditunjukan untuk usaha parawisata bidang SPA, hal ini untuk menjamin bahwa pelanggan mendapatkan kualitas pelayanan SPA sesuai dengan klasifikasi Tirta.
  5. Kepuasan Pelanggan
    Usaha SPA yang telah tersertifikasi maka peningkatan produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa, telah memenuhi peraturan dan standar usaha SPA. peningkatan produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.


SERTIFIKAT USAHA SPA & MASA BERLAKU
Sertifikat Usaha Spa adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi usaha pariwisata ( LSUP ) kepada usaha Spa yang telah memenuhi standar usaha Spa.

Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu:


1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut
2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Untuk Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai.

 

TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.


PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA SPA ?
PERSYARATAN DASAR

  1. Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata OSS

ASPEK PENILAIAN

  1. Sarana Usaha
  2. Struktur Organisasi dan SDM
  3. Persyaratan Pelayanan
  4. Persyaratan Produk Usaha
  5. Persyaratan Sistem Manajemen

DOKUMENTASI LAINNYA

  1. Struktur Organisasi
  2. Uraian Tugas
  3. Standard Operasional Prosedur (SOP)
  4. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang masih berlaku
  5. Sertifikat / Rekomendasi Kualitas Air yang masih berlaku