APA ITU SERTIFIKASI BPW ?
Sertifikat usaha Biro Perjalanan Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh PT. ENHAII MANDIRI 186 kepada pengusaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.
SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI BPW ?
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).
MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA BPW ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Parawisata telah mengistrusikan melalui Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Pariwisata bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha BPW dan melaksanakan Sertifikasi Usaha BPW, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas aspek pelayanan dan pengelolaan Usaha BPW serta produktivitas usaha BPW.
APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA BPW ?
- Memenuhi Peraturan Perundangan
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. - Menjamin Kualitas
Dengan Melakukan Sertifikasi peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata, hal ini dikarenakan usaha Perjalanan Wisata yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar usaha Jasa Perjalanan Wisata yang ditetapkan oleh pemerintah. - Mendapatkan Pengakuan
Usah Jasa Perjalanan Wisata tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). - Kepuasan Pelanggan
Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah tersertifikasi maka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah memenuhi peraturan dan standar usaha peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin. - Klasifikasi
Bagi Usaha Biro Perjalanan Wisata hanya tersedia 1 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
Aspek Penilaian yang dinilai untuk Sertifikasi BPW
a. Sarana Usaha
b. Struktur Organisasi dan SDM
c. Persyaratan Pelayanan
d. Persyaratan Produk Usaha
e. Persyaratan Sistem Manajemen
Registrasi & Layanan Pelanggan
Daftarkan organisasi anda untuk mendapatkan layanan terbaik kami.