APA ITU SERTIFIKASI PPIU dan PIHK ?
Sertifikasi PPIU dan PIHK adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
MENGAPA PERLU DILAKUKAN SERTIFIKASI PPIU dan PIHK ?
Dengan adanya pembaharuan regulasi dari Kementerian Agama tentang kegiatan sertifikasi untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Regulasi sebelumnya menggunakan acuan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No. 337 Tahun 2018 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dirubah menjadi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Apa keuntungan sertifikasi PPIU dan PIHK
* Memenuhi Peraturan Perundangan
Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK
* Menjamin Kualitas
Dengan Melakukan Sertifikasi dengan kriteria penilaian Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kualitas Pelayanan PPIU dan PIHK dan Sistem Manajemen Usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku
* Mendapatakan Pengakuan
Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
* Klasifikasi Penilaian PPIU dan PIHK
a. indikator penilaian terdiri dari atas indikator dominan dan indikator ko-dominan
b. indikator dominan merupakan indikator penilaian utama yang wajib dipenuhi dan ko-dominan merupakan penilaian penunjang
c. nilai 0 (nol) diberikan kepada PPIU dan PIHK jika tidak ada elemen penilaian yang dipenuhi
Registrasi & Layanan Pelanggan
Daftarkan organisasi anda untuk mendapatkan layanan terbaik kami.