Catatan Singkat ISO 37001:2016

Catatan Singkat ISO 37001:2016

Standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

Standar ini menentukan persyaratan dan menyediakan panduan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas tersebut.

Tujuan Penerapan SNI ISO 37001 : 2018 adalah

  1. Mencegah terjadinya penyuapan;
  2. Mendeteksi terjadinya penyuapan; dan
  3. Menanggapi / merespon kejadian penyuapan.

 

Manfaat Penerapan SNI ISO 37001 : 2018 bagi Organisasi adalah

  1. Memberikan panduan persyaratan minimum system manajemen anti penyuapan;
  2. Sebagai alat ukur penerapan system manajemen anti-penyuapan organisasi;
  3. Memberikan jaminan kepada manajemen, investor, karyawan, pelanggan,dan pemangku kepentingan lainnya bahwa organisasi mengambil langkah langkah proposional untuk mencegah penyuapan, dan
  4. Sebagai bukti dalam hal investigasi bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah yang proporsional untuk mencegah penyuapan;

 

Standar ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.

Tipe Penyuapan :

  • Penyuapan di sektor publik, swasta dan nirlaba;
  • Penyuapan oleh organisasi, penyuapan oleh personel yang bertindak, atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
  • Penyuapan oleh rekan bisnis dari sebuah;
  • organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
  • Penyuapan oleh organisasi;
  • Penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
  • Penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
  • Penyuapan langsung dan tidak langsung (misal: menawarkan atau menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).

Standar ini berlaku hanya untuk penyuapan.

Standar ini tidak secara spesifik ditujukan untuk penipuan, kartel dan anti perserikatan/pelanggaran kompetisi, pencucian uang atau aktivitas lain yang terkait dengan praktik korupsi, meskipunorganisasi dapat memperluas lingkup dari suatu system manajemen untuk mencakup aktivitas tersebut.

Persyaratan dari standar ini bersifat generik dan dimaksudkan untuk dapat digunakan bagi semua organisasi (atau bagian dari organisasi), tanpa memperhatikan jenis, ukuran dan sifat dari aktivitas, baik untuk sektor publik, swasta atau nirlaba.

 

Sumber :  SNI ISO 37001 : 2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan Dengan Panduan Penggunaan