Sertifikasi Usaha Hotel

Sertifikasi Usaha Hotel

APA ITU SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).

TUJUAN STANDAR USAHA HOTEL ?

  1. Menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu;
  2. Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.


APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?

  1. Memenuhi Peraturan Perundangan
    Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin Kualitas
    Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha Hotel yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Hotel yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapatkan Pengakuan
    Usah Hotel tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Klasifikasi
    bagi Usaha Hotel terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
    a. Menengah Rendah
    b. Menengah Tinggi
    c. Tinggi
  5. Kepuasan Pelanggan
    Usaha Hotel yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Hotel yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Hotel yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

 

Standar usaha hotel enhaii sertifikasi
USAHA HOTEL & PENGOLONGAN KELAS HOTEL ?
Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar didalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secaraharian dengan tujuan memperoleh keuntungan.

bagi Usaha Hotel terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi


MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?

  1. Saat ini usaha hotel sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
  2. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

 

SERTIFIKAT USAHA HOTEL & MASA BERLAKU
Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi usaha pariwisata ( LSUP ) kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel.

Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut
2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Untuk Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai.

 

TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.

 

PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
PERSYARATAN DASAR

  1. Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata OSS
  3. Sertifikat / Rekomendasi Laik Sehat Untuk Usaha Hotel yang Memiliki Fasilitas Makanan dan Minuman
  4. Sertifikat / Rekomendasi Kualitas Air

 

ASPEK PENILAIAN

  1. Sarana Usaha
  2. Struktur Organisasi dan SDM
  3. Persyaratan Pelayanan
  4. Persyaratan Produk Usaha
  5. Persyaratan Sistem Manajemen

 

DOKUMENTASI LAINNYA

  1. Struktur organisasi
  2. Uraian Tugas
  3. SOP