HACCP - Hazard Analysis Critical Control Point
Sistem Manajemen
08 March 2021
APA ITU SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).
TUJUAN STANDAR USAHA HOTEL ?
APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
USAHA HOTEL & PENGOLONGAN KELAS HOTEL ?
Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar didalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secaraharian dengan tujuan memperoleh keuntungan.
bagi Usaha Hotel terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi
MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
SERTIFIKAT USAHA HOTEL & MASA BERLAKU
Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi usaha pariwisata ( LSUP ) kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel.
Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut
2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Untuk Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai.
TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.
PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?
PERSYARATAN DASAR
ASPEK PENILAIAN
DOKUMENTASI LAINNYA